Tambakukir-Kec. Kotaanyar, Kab. Probolinggo(29 Juni 2024), Berdasarkan Undang - Undang No 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa dirubah menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun. Sesuai dengan hal tersebut maka masa jabatan Kepala Desa Tambakukir, Bapak Moh. Tarsan berubah menjadi 8 tahun.
Sabtu, 29 Juni 2024 telah dilaksanakan Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Probolinggo yang dikukuhkan Langsung Oleh PJ Bupati Probolinggo Bapak Ugas Irwanto, S. Sos, M.si yang bertempat di Pendopo Kab. Probolinggo ( Prasaja Ngesti Wibawa) Kabupaten Probolinggo, yang di hadiri Oleh Camat, Forkopimca, Ketua TP PKK Kecamatan, Ketua Tim TP PKK Desa Se-Kabupaten Probolinggo,
Selamat dan sukses atas pengukuhan dan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa Tambakukir