You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Artikel

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Probolinggo

Pemerintah Desa

29 Juni 2024

DODI IRAWAN

498 Kali Dibaca

Tambakukir-Kec. Kotaanyar, Kab. Probolinggo(29 Juni 2024), Berdasarkan Undang - Undang No 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa dirubah menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun. Sesuai dengan hal tersebut maka masa jabatan Kepala Desa Tambakukir, Bapak Moh. Tarsan berubah menjadi 8 tahun.

Sabtu, 29 Juni 2024 telah dilaksanakan Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Probolinggo yang dikukuhkan Langsung Oleh PJ Bupati Probolinggo Bapak Ugas Irwanto, S. Sos, M.si yang bertempat di Pendopo Kab. Probolinggo ( Prasaja Ngesti Wibawa) Kabupaten Probolinggo, yang di hadiri Oleh Camat, Forkopimca, Ketua TP PKK Kecamatan, Ketua Tim TP PKK Desa Se-Kabupaten Probolinggo, 

Selamat dan sukses atas pengukuhan dan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa Tambakukir

Tinggalkan Komentar

CAPTCHA Image

Laporan APBDes

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

Rp. 0,00 Rp. 2.183.710.611,00
0%

Belanja

Rp. 0,00 Rp. 2.184.164.441,00
0%

Pembiayaan

Rp. 0,00 Rp. 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Rp. 0,00 Rp. 5.000.000,00
0%

Dana Desa

Rp. 0,00 Rp. 914.130.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Rp. 0,00 Rp. 28.345.044,00
0%

Alokasi Dana Desa

Rp. 0,00 Rp. 385.235.567,00
0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

Rp. 0,00 Rp. 850.000.000,00
0%

Bunga Bank

Rp. 0,00 Rp. 1.000.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Rp. 0,00 Rp. 492.534.267,00
0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp. 0,00 Rp. 1.211.550.100,00
0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp. 0,00 Rp. 251.546.000,00
0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Rp. 0,00 Rp. 228.534.074,00
0%